KABAR PKS - Jakarta. Ketua Umum Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa 30% keterwakilan perempuan setiap Dapil bukan masalah.
Sebab, pengkaderan perempuan PKS sudah dilakukan dengan baik.
"Itu bukan masalah. Pengkaderan untuk perempuan sudah kita lakuan sejak lama dan bertahap. Jadi kalau soal keterwakilan perempuan untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 30 persen bukanlah hal sulit," ujar Hidayat di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/4).
Dalam hal ini, lanjut Hidayat, PKS tak mempermasalahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 tahun 2013 soal syarat keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Perubahan peraturan yang dibuat KPU yakni Pasal 27 ayat 2 huruf b dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang penghapusan daerah pemilihan (Dapil) terkait bila partai politik (parpol) tidak penuhi syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg.
"Itu bukan masalah. Pengkaderan untuk perempuan sudah kita lakuan sejak lama dan bertahap. Jadi kalau soal keterwakilan perempuan untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 30 persen bukanlah hal sulit," ujar Hidayat di DPR RI, Jakarta, Jumat (14/4).
Dalam hal ini, lanjut Hidayat, PKS tak mempermasalahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 tahun 2013 soal syarat keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Perubahan peraturan yang dibuat KPU yakni Pasal 27 ayat 2 huruf b dalam PKPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang penghapusan daerah pemilihan (Dapil) terkait bila partai politik (parpol) tidak penuhi syarat keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg.
Sumber: metrotvnews

Tidak ada komentar:
Posting Komentar